MOMENTUM, Sukadana--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) terus mengoptimalkan upaya peningkatan disiplin kerja pegawai. Terkait hal tersebut pemkab mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: 800/676/22-SK/2022 Tentang Penegakan disiplin dan Penertiban Administrasi Kehadiran pegawai Aparatur Sipli Negera (ASN).
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamtim Moch Jusuf mengatakan, peneribitan SE tersebut sebagai tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) saat hari pertama dan kedua masuk kerja usai masa libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah beberapa waktu lalu.
"SE ini tindak lanjut hasil sidak. Kita ingin ASN lebih disiplin dan tertib lagi. Beberapa hari sidak, masih banyak ASN yang mangkir kerja," kata Jusuf, Selasa (17-5-2022).
Dia berharap, seluruh pegawai pemkab terutama para ASN dapat mematuhi aturan dan ketentuan dalam SE tersebut.
Dalam SE tersebut terdapat aturan hari dan jam kerja bagi ASN. Mulai Senin sampai Kamis jam kerja pegawai 7.30-15.30 WIB dan untuk jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, pukul 7.3-16.00 WIB dan untuk istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Selain itu, setiap pegawai/ASN wajib mengisi daftar hadir pada waktu kedatangan dan kepulangan.
"Kepala organisasi perangkat daerah wajib mengawasi dan bertanggung jawab atas penegakan disiplin dan penertiban administrasi kehadiran (absensi) ASN di lingkungan kerjanya," tegasnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com