Gubernur Sampaikan Larangan Bagi Pj Bupati

Tanggal 22 Mei 2022 - Laporan Agung DW - 452 Views
Gubernur Arinal Djunaidi

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan beberapa hal yang dilarang dilakukan tiga Penjabat (Pj) Bupati.

Larangan itu disampaikan gubernur usai melantik tiga Pj Bupati di Lantai III Balai Keratun, Minggu (22-5-2022).

Pertama Pj bupati dilarang melakukan pergantian atau mutasi pegawai di daerahnya masing-masing.

"Kalaupun ada mutasi harus dikonsultasikan kepada gubernur, agar kita sampaikan ke Menteri Dalam Negeri," kata Arinal.

Kemudian, gubernur mengingatkan, Pj bupati dilarang membatalkan kebijakan pemerintah kabupaten terkait perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya. Termasuk mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

"Dilarang mengeluarkan kebijakam tentang pemekaran daerah. Ini saya wanti-wanti, baik itu kecamatan, desa atau kabupaten. Karena bukan wewenangnya," tegasnya.

Selanjutnya, pj bupati juga dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Apabila saya sudah menyampaikan ini, tapi masih dilakukan maka akan saya evaluasi. Saya berharap ini bisa dilaksanakan dengan baik," terangnya.

Karena itu, diharapkan setiap kebijakan yang diambil harus dikoordinasikan terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Yansos Jejama Salurkan Bantuan untuk Penyanda ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penyandang disabilitas warga Kecamatan Gad ...


Danpuspom AD Mayjen Eka Wijaya Tinjau Proges ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) ...


Pj Bupati Lambar Buka TMMD ke 120 ...

MOMENTUM, Airhitam--Penjabar Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman ...


Selama Sepuluh Tahun Terakhir, Pemprov Pertah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung be ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com