Jabatan Pj Bupati Hanya Satu Tahun

Tanggal 22 Mei 2022 - Laporan Agung DW - 571 Views
Tiga Pj bupati yang dilantik Gubernur Arinal Djunaidi

MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga penjabat (Pj) bupati hanya menjabat paling lama satu tahun. Ketiganya: Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, Pj Bupati Mesuji Sulpakar dan Pj Bupati Tulangbawang Barat Zaidirina.

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-1228, 131.18-1229 dan 131.18-1230 Tahun 2022.

"Masa jabatan Penjabat Bupati paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal dilantik," kata Koharudin, Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lampung saat membacakan Surat Keputusan Mendagri, Minggu (22-5-2022).

Sementara, Gubernur Arinal Djunaidi pun mengingatkan jabatan Pj bupati hanya bersifat sementara.

Karena itu, gubernur meminta agar ketiga Pj bupati segera menyesuaikan tugasnya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga harmonisasi daerah.

"Karena ini perannya pilkada, gejolak politik dan harus menjaga ekonomi serta lainnya harus menjadi perhatian," jelasnya.

Selain itu, gubernur juga meminta Pj bupati merealisasikan pembangunan daerah yang telah disusun sebelumnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Yansos Jejama Salurkan Bantuan untuk Penyanda ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penyandang disabilitas warga Kecamatan Gad ...


Danpuspom AD Mayjen Eka Wijaya Tinjau Proges ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) ...


Pj Bupati Lambar Buka TMMD ke 120 ...

MOMENTUM, Airhitam--Penjabar Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman ...


Selama Sepuluh Tahun Terakhir, Pemprov Pertah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung be ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com