MOMENTUM-- Pelik. Mungkin hal itu sedang dirasakan para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Kegalauan itu bukan tanpa alasan. Sebab, para TKS saat ini kemungkinan besar sedang harap- harap cemas.
Mungkin ada juga sebagian dari mereka yang bolak- balik menuju mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Lampung, untuk sekedar memeriksa isi saldo.
Mereka menunggu realisasi gaji yang merupakan hak para TKS dibayarkan oleh Pemkot Bandarlampung.
Hal itu lantaran upah April 2022 senilai Rp2 juta tak kunjung ditransfer pemkot. Belum lagi pada 2021 lalu: Februari dan September senilai Rp4 juta belum juga dibayarkan.
Miris, di saat para TKS sudah menunaikan
kewajibannya bahkan berpeluh- peluh, namun faktanya upah yang menjadi hak tak kunjung diterima.
Anehnya, Pemkot saat ini sedang sibuk- sibuknya merealisasikan upah dua bulan pada 2021 lalu kepada TKS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.
Tentu, niat baik pemkot setelah adanya acara jumpa pers oleh TKS Dinas Lingkungan Hidup di Taman Dwipangga, Telukbetung, beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu, mereka menuntut pemkot segera merealisasikan hak mereka yang menjadi kewajiban pemkot.
Bahkan, mereka juga mengancam akan mogok kerja pada 27 Mei mendatang, bersamaan dengan perayaan hari ulang tahun ke-22 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Bandarlampung.
Lucunya, pada (20-5-2022) itu, para TKS juga langsung menerima upah bulan April yang sebelumnya tak kunjung direalisasikan oleh pemkot.
Selain itu, tak berselang lama dari jumpa pers tersebut, Walikota Eva Dwiana langsung menanggapi tuntutan dari para TKS DLH dengan menjanjikan pembayaran pada hari ini, Selasa (24-5-2022).
Lantas, bagaimana nasib para TKS selain DLH? Hingga kini belum ada kejelasan pasti dari Bunda Eva — sapaan Walikota Bandarlampung itu.
Akankah TKS lainnya perlu melakukan hal serupa kepada walikota agar hak mereka segera direalisasikan seperti TKS DLH.
Kenapa harus menunggu ancaman dahulu guna merealisasikan hak pekerja. Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya”. Itu saja. Tabikpun. (**)
E-Mail: harianmomentum@gmail.com