MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Gadingrejo menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret handphone di wilayah kecamatan setempat.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (30-5-2022), membenarkan pihaknya bersama warga mengamankan dua pelaku jambret berinisial SS (21) dan AR (18) pada Minggu (29-5) malam sekitar pukul 21.30 Wib.
"Kedua tersangka merupakan warga Desa Margajaya Punduh, Kecamatan Margapunduh Kabupaten Pesawaran," ujarnya.
Kapolsek menuturkan, kedua pelaku diamankan polisi kurang dari satu jam setelah melakukan aksi jambret terhadap Okta Aprianto (19) di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Saat kejadian, korban yang sedang berteduh di bawah gerbang masuk SDN 2 Wonosari sambil memainkan ponsel. Tiba tiba didatangi dua pelaku dengan menggunakan satu unit sepeda motor. "Saat itu juga salah satu pelaku langsung merebut paksa HP korban," terangnya.
Sadar menjadi sasaran kejahatan, korban tidak tinggal diam dan berupaya mempertahankan barang miliknya. Namun, korban mengalami pemukulan hingga akhirnya harus merelakan hanphone miliknya tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit HP merk Vivo Y91C seharga Rp1,5 juta," jelas Iptu Anwar Mayer Siregar.
Setelah menerima informasi kejadian tersebut, Polsek Gadingrejo langsung menerjunkan personel untuk mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Hasilnya, belum sampai satu jam kedua pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP berikut barang bukti HP hasil kejahatan," kata Kapolsek.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan, terungkap salah satu pelaku yakni SS merupakan residivis kambuhan dan spesialis pelaku Curas modus jambret HP.
"Tercatat SS sudah delapan kali melakukan aksi Curas modus jambret dengan sasaran handphone," ungkapnya.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP diamankan di Polsek Gadingrejo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara mencapai 12 tahun," imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com