Polisi Tembak Kaki Tersangka Pencuri Sepeda Motor

Tanggal 31 Mei 2022 - Laporan Joko Sulistyo. - 452 Views
Tersangka dengan kaki kiri luka tembak bersama aparat Polsek Pardasuka, Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Polsek Pardasuka, Pringsewu melumpuhkan dengan timah panas kaki kiri seorang residivis kasus pencurian karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Pelaku ditangkap dan dilumpuhkan itu berinisial SM (41) warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. SM ditangkap atas dugaan pencurian di delapan tempat yang tersebar di empat kabupaten.

"Tersangka SM diamankan Unit Reskrim Polsek Pardasuka saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Pardasuka pada Senin (30/5) siang kemarin," kata Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim  mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Selasa (31/5/2022).

Menurut kapolsek, karena pelaku berupaya melawan petugas saat dilakukan penangkapan untuk pengembangan kasus, terpaksa petugas  memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.

"Tersangka melakukan upaya perlawanan sehingga membahayakan keselamatan petugas, maka petugas dilapangan melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya," terang Kapolsek

Lukman menjelaskan, petugas mengamankan pelaku karena telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat BE 6510 UM dan satu unit HP Oppo A5S dirumah korban Sofia Laili (42) di Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka pada (28/6/2020) lalu.

"Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp13,5 Juta,"jelasnya

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tersangka, terungkap bahwasannya tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas karena adanya program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Waygelang, Tanggamus 2020 lalu.

Selain itu, tersangka SM juga diduga terlibat dalam tujuh kasus pencurian lainya dengan rincian dua TKP berada diwilayah Kabupaten Pringsewu, dua TKP di Tanggamus, dua TKP di Pesawaran dan satu TKP di wilayah Lampung Selatan.

"Tersangka diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis pembobol rumah. Aksi pencurian rata rata dilakukan pada malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor, ponsel dan uang tunai,"ungkap AKP Lukman Hakim.

Kapolsek menambahkan, selain tersangka SM, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga ada kaitan dengan perkara yang disangkakan, antara lain satu Unit sepeda motor Kawasaki Ninja Berikut STNK dan satu buah buku rekening milik tersangka.

"Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim, guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,"tuturnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar  pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya,"imbuhnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Lima Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ditangkap ...

MOMENTUM, Liwa--Setelah lima tahun dengan status daftar pencarian ...


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com