Polres Lamteng Ringkus Pelaku Curas

Tanggal 01 Jun 2022 - Laporan Agus Setiawan - 496 Views
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas.

MOMENTUM, Gunungsugih--Operasi sikat krakatau 2022, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah meringkus salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial EP (27).

Residivis kasus serupa itu dibekuk saat berada di areal perkebunan PT GGP Humas Jaya Lampung Tengah, Senin 30 Mei 2022 sekira pukul 02.30 Wib dinihari.

Pelaku EP (27) merupakan warga Dusun Umbulkampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai.

Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya diwakilkan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menjelaskan pelaku EP ditangkap atas laporan korban Lisgianti (27) warga Kampung Gunungbatin Udik.

Kronologi kejadian, sambung kasat reskrim, pada Minggu 14 November 2021 sekira pukul 15.00 Wib korban sedang melintas di jalan perkebunan sawit Kampung Bandaragung Kecamatan Terusannunyai mengendarai sepeda motor Honda Karisma warna hitam tahun 2004 dengan nopol BE 6118 FBU. Tiba-tiba dipepet tiga orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga.

Kemudian salah satu pelaku langsung mendorong korban sehingga terjatuh. Lalu pelaku langsung merampas motor yang dipakai korban dan membawanya kabur.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Terusannunyai. Mendapat informasi di jalan perkebunan sawit Kampung Bandaragung sering terjadinya laporan curas. Kemudian anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama Tim Opsnal Polsek Terusannunyai turun untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat identitas salah satu pelaku, kata Kasat Reskrim, selanjutnya tim bergerak melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil diamankan petugas saat sedang berada di dalam Areal Perkebunan PT GGP Humas Jaya Lampung Tengah untuk kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata kasat reskrim.

Selanjutnya, pelaku EP berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda jenis karisma sepeda motor merk Honda Karisma warna hitam sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Sementara dua pelaku lain nya sedang dalam pengejaran Tekab 308 Polres Lamteng.

"Pelaku EP dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas), ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Kejari Tanggamus Eksekusi Harta Terpidana Kor ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan, pen ...


Satgas Mantap Praja Jaga Ketat Pengepakan Log ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Satuan Tugas Operasi Mantap Praja Polres Pr ...


Direktur PT Flea Briliant Jadi Tersangka Koru ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapk ...


Rutan Kotabumi Deteksi Dini Hunian Warga Bina ...

MOMENTUM, Kotabumi--Kepala Keamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com