MOMENTUM, Pringsewu--Kepala Pekon/Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu Abidin menyerahkan sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis laras panjang ke polres setempat. Senpi tanpa amunisi itu diterima Ps Kasi Hukum Polres Pringsewu Aipda. Kohar Adijaya, Kamis (2-6-2022).
"Senpi ini milik salah seroang warga. Atas dasar kesadaran, dia (warga) menyerahkan ke saya untuk diteruskan ke pihak kepolisian," kata Abidin yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu.Feabo mengapresiasi penyerahan senpi tersebut. "Kami sangat mengapresiasi langkah warga yang dengan sukarela menyerahkan senpi rakitan tersebut. Ini embuktikan bahwa masyarakat Pringsewu sudah memiliki ketaatan dan kesadaran hukum yang kuat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Iptu.Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi.
Dia mengimbau warga yang masih memiliki dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, segera menyerahkan kepada kepolisian.
"Warga yang menyerahkan senpi ilegal dengan sukarela, tidak akan diproses hukum. Justru kita apresiasi," ungkapnya.
Sebaliknya, jika ada yang kedapatan sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai sepni ilegal tanpa mau menyerahkan kepada kepolisian, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau kedapatan sengaja menyimpan senpi ilegal akan kita sita dan proses secara hukum sesuai Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara,” tegasnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com