MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Polsek Pagelaran, Pringsewu meringkus dua tersangka perampas hape di Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kedua tersangka terinisial AR (24) dan ST (51) ditangkap di dua lokasi terpisah pada Selasa (31-5-2022) sekitar pukul 20.00 Wib di wilayah Kota Bandarlampung.
Kedua tersangka diringkus atas dugaan terlibat perampasan hape pada Minggu (13-2-2022) sekitar pukul 13.00 Wib di Pekon Gumukrejo, Pagelaran, tepatnya di depan Ponpes Madinatul Ilmi Pagelaran.
Kapolsek memaparkan, kejadian berawal saat korban, M Putra Ubaya (13), warga Pekon Padangrejo berangkat menuju Pondok Pesantren Madinatul Ilmi untuk menjenguk temannya. Saat sampai di depan ponpes, datang seorang yang tidak dikenal dan menegur korban dengan alasan kebut-kebutan saat bawa kendaraan.
Selanjutnya, lelaki tersebut menyuruh korban menelpon orang tuanya, namun saat akan menelpon, HP korban direbut. Saat korban mencoba meminta, tersangka mengancam akan menampar korban. Kemudian pria tidak dikenal tersebut melarikan diri sambil membawa HP korban.
"Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit HP Oppo A54 seharga Rp 2,2 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian," kata Kapolsek Pagelaran mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Jumat (3-6-2022)
Berdasarkan laporan pengaduan korban, polisi melakukan upaya penyelidikan lalu mengamankan tersangka ST, warga Kelurahan Pringsewu Timur.
Dalam proses interogasi, ST mengaku bahwa HP tersebut dibeli dengan harga Rp1,1 juta dari tersangka AR, warga Pekon Rantautijang, Pugung, Tanggamus.
"Atas pengakuan ST, polisi kemudian meringkus AR saat sedang berada di salah satu lokasi permainan billiar di Bandarlampung. Dia mengakui HP tersebut didapat dari hasil merampas di wilayah Pagelaran," terang kapolsek.
Hasbulloh menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi kejahatan, dan perbuatan kriminal tersebut dilakukan tersangka lantaran butuh uang untuk bersenang-senang.
"Motif tersangka berbuat kriminal lantaran butuh uang untuk bersenang-senang,"tuturnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal pencurian."Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"imbuhnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com