Cabuli Pelajar SMP, Buruh Parkir di Pasar Unit 2 Ditangkap

Tanggal 05 Jun 2022 - Laporan Abdul Rohman - 493 Views
Tersangka dan barang bukti pelaku asusila ditangkap petugas kepolisian.

MOMENTUM, Banjaragung--Kepolisian Sektor (Polsek) Banjaragung berhasil menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pelaku cabul yang ditangkap tersebut seorang pemuda berinisial RA (24) buruh parkir, warga Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.

"Pelaku ditangkap Kamis (02-06-2022), pukul 11.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang bekerja sebagai buruh parkir di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung," kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (05-06).

Dalam perkara ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam list merah muda dan handphone (HP) merek Realmi milik pelaku. Selain itu, HP merek Oppo warna merah, kain sprai warna merah dan dua stel pakaian milik korban.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan ibu kandung korban berinisial TN (27), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya berinisial SA (11), berstatus pelajar SMP, telah dua kali disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku di sebuah rumah kontrakan Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo.

Kejadian pertama Minggu (01-05), pukul 19.00 WIB dan yang kedua terjadi Kamis (12-05), pukul 15.00 WIB.

Aksi bejat pelaku terungkap saat saksi berinisial AR (52) IRT yang juga warga Kecamatan Banjarmargo. Korban juga merupakan kerabat pelaku, menerima panggilan WhatsApp (WA) dari kontak dengan nama R, yang mana HP milik saksi ini sering dipinjam oleh korban untuk belajar.

Saksi lalu memeriksa isi pesan WA dari kontak R yang merupakan pelaku, isi pesannya yakni menyuruh korban untuk meminum sprite agar tidak hamil karena pelaku dan baru saja melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Saksi lalu bertanya kepada korban dan dijawab sudah dua kali disetubuhi dan dicabuli pelaku. Saksi lalu memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandung korban, selanjutnya ibu kandung korban bersama saksi melaporkannya ke Mapolsek Banjaragung," jelas AKP Taufiq.

Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


PN Kotabumi Menangkan Praperadilan Tersangka ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi mengabulkan p ...


Kapolres Lampung Tengah Kembalikan Motor Cura ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com