MOMENTUM, Waykanan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waykanan menerima berkas persyaratan pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat.
Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan didampingi anggota menerima Staf Sekretariat Bagian Risalah DPRD Waykanan Barusman, Selasa (7-6-2022).
Dalam pertemuan itu, KPU secara resmi menerima surat permintaan verifikasi persyaratan calon PAW anggota DPRD Waykanan atas nama Ari Saputra.
Berdasarkan, surat Ketua DPRD Waykanan bernomor 005/108.b/II-WK/2022 tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya sebagai pengganti Ari Saputra. Penyerahan itu disaksikan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Waykanan Rojali.
Ketua KPU Waykanan Refki Darmawan mengatakan, secepatnya akan melakukan pemeriksaan dan penelitian surat yang diserahkan. Selanjutanya, kata dia, KPU akan memplenokan dokumen yang diterima tersebut.
"Kita akan teliti calon PAW apakah sesuai dengan keputusan penetapan calon terpilih dan kemudian kita menyampaikan berkas yang udah selelsai tahapannya ini ke pimpinan DPRD kabupaten sesuai Pemilu 2019 dan juga sesuai ketentuan Peraturan KPU," jelas Refki Darmawan lagi.
Setelah itu, baru ditetapkan dan dilantik. "Prosesnya paling lama lima hari proses ini sudah dikirim ke DPRD Waykanan," pungkas Refki Darmawan. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com