MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus konfirmasi covid-19 di Provinsi Lampung kian menurun.
Bahkan, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 15 kabupaten/kota hanya berlevel 1.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 yang berlaku sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana pun merasa bersyukur dengan penilaian tersebut yang menunjukkan covid-19 kian melandai.
"Alhamdulillah, semua kabupaten/kota sudah berada di level satu," kata Reihana, Selasa (7-6-2022).
Dia pun berharap, capaian tersebut terus dipertahankan dan tidak ada lagi lonjakan kasus covid-19.
Meski demikian, dia mengatakan, saat ini belum bisa disebut sebagai endemi karena belum adanya pernyataan dari WHO (world health organization).
"Untuk menyatakan pandemi ke endemi itu bukan kewenangan kita. Tapi dari WHO yang akan menentukan, karena banyak penilaiannya," tuturnya.
Reihana mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk melengkapi dosis vaksin pencegahan covid-19.
"Kita harus tetap patuhi prokes dengan pakai masker. Kecuali di ruang terbuka dan tidak ada orang. Vaksin juga harus dikejar, bagi yang belum booster segera ke pelayanan kesehatan," jelasnya.
Dalam Inmendagri tersebut, untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
Sedangkan untuk aktivitas di perkantoran bisa 100 persen kerja dari kantor dengan menerapkan prokes, pengaturan waktu dan disesuaikan dengan peraturan masing-masing.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan di sektor esensial dapat beroperasi 100 persen. Seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri.
Termasuk tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan industri bisa beroperasi 100 persen.
Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum juga diizinkan dengan protokol kesehatan ketat dan diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Untuk kegiatan makan/minum di rumah makan/restoran kafe diizinkan dengan 100 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Bioskop yang ada di pusat perbelanjaan juga diizinkan untuk buka asalkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan penerapan protokol kesehatan. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com