Gubernur Lampung Terbitkan SE terkait Pemasangan Banner Pilkada

Tanggal 13 Jun 2022 - Laporan Ira Widya. - 544 Views
Banner seorang politikus terpasang di daerah Kota Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung merespon terkait maraknya pemasangan banner seorang politikus meski tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 belum dimulai.

Meskipun tidak ada aturan yang dilanggar, namun pemasangan alat peraga kampanye sebelum waktunya dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.

Untuk itu, Pemprov Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 270/2048/V/VI.07/2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang Penertiban Pemasangan Spanduk dan Sejenisnya yang Mengganggu Ketertiban Umum.

"Memperhatikan maraknya pemasangan spanduk / banner yang dipasang pada tempat / lokasi tidak sesuai dengan peruntukannya yang telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat," bunyi Surat Edaran Gubernur Lampung tersebut.

SE tersebut menekankan beberapa poin, diantaranya, Pasal 16 huruf (e) Perda tersebut di atas menyebut setiap orang, aparatur dan badan hukum dilarang memasang spanduk dan sejenisnya di jalur hijau atau taman dan sekitarnya yang mengganggu ketertiban umum.

Kemudian agar setiap bupati/walikota melakukan penegakkan peraturan daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk mengawasi dan menertibkan spanduk/banner atau sejenisnya yang dipasang pada tempat/lokasi yang bukan peruntukannya baik pada jalur hijau/taman dan sekitarnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Lebih lanjut disebutkan, dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam tertib penempatan dan pemasangan spanduk/banner atau sejenisnya.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, Bawaslu Lampung belum bisa mengambil tindakan secara spesifik pada orang-per orang yang saat ini melakukan sosialisasi.

Sebab, kata Khoir --sapaannya--, tahapan pemilihan gubernur (Pilgub) belum dimulai dan peserta pilgub juga belum ada.

"Tapi Pemda (Pemerintah Daerah) bisa ambil peran, jika pemasangan baner tidak sesuai dengan perda (Peraturan Daerah) masing-masing," ujar Khoir, Senin (13-6-2022).

Selanjutnya Bawaslu mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri terlebih dahulu. Pasalnya, tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) belum dimulai.

"Sah-sah saja kalo ingin bersosialisasi, tapi harus memperhatikan aturan yang ada, termasuk perda tiap daerah," kata Khoir.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung Antonius Cahyalana mengatakan, terhadap tahapan pemilu 2024 yang sudah disahkan oleh DPR, KPU berharap masyarakat tetap menjaga iklim politik yang kondusif di Provinsi Lampung, terutama menjelang Pemilu 2024.

Menurut Antonius, terkait adanya alat sosialisasi yang sudah dipasang oleh masyarakat, bakal caleg maupun bakal cakada di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU provinsi Lampung berpandangan bahwa tahapan Pemilu belum dimulai dan tahapan Pemilihan Serentak 2024 baru akan dimulai pada September 2023.

"Untuk itu pemasangan alat peraga sosialisasi (APS), regulasinya bisa menyesuaikan peraturan daerah masing-masing terkait dengan tata kota, kebersihan dan estetika yang berlaku di tiap daerah," tutur Antonius.

Dia melanjutkan, KPU Lampung berharap proses demokratisasi di Lampung bisa berjalan dengan baik. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Dewi Handajani 'Pinang' PKB Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus--Dewi Handajani mengambil formulir pendaftara ...


Ketua KNPI Lampung Daftar Calwakot Lewat PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Tokoh Pemuda yang juga Ketua KNPI Lampun ...


Banjir Dukungan, Ardito Wijaya Mantap Maju Pi ...

MOMENTUM, Karangendah--Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai K ...


Pekan Ini, Sidang Sengketa Pileg untuk Lampun ...

MOMENTUM, Bamdarlampung--Sidang sengketa untuk pemilihan legislat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com