MOMENTUM, Waykanan--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Waykanan berhasil menangkap JU (41) warga Kampung Negeribatin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.
Tersangka diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan kayu jati di Kebun Dusun Talangpadang Kampung Negeribaru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna diwakilkan Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Selasa (14-6-2022).
AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian bermula pada Kamis 15 Oktober 2020 pukul 12:00 WIB. JU bersama dengan saksi SN datang ke kebun milik korban Komang Suka Aradana di Dusun Talangpadang Kampung Negeri Baru Kabupaten Waykanan.
Kedatangan JU bermaksud untuk memborong kayu jati sebanyak 41 batang milik korban dengan harga senilai Rp17.500.000. Saat itu, pelaku menjanjikan kepada korban akan membayarkan uang hasil pembelian kayu jati tersebut sehari setelah pertemuan, tepatnya pada 16-10-2020.
Namun, sampai selesai penebangan dan pengangkutan kayu jati oleh pelaku uang tersebut belum juga dibayarkan kepada korban, jelas Kasat Reskrim.
Karena tidak memenuhi janjinya, akhirnya pada tanggal 16 November 2020 korban menemui Kakam Negeribaru untuk mambantu memfasilitasi dan menengahi perkara tersebut, daan dari hasil pertemuan itu, dibuatlah perjanjijan secara tertulis yang menerangkan bahwa JU akan membayar uang hasil pembelian kayu pada tanggal 12-12-2020.
Hingga pertemuan kedua kalinya, masih kata Kasat Reskrim Polres Waykanan, dengan melibatkan kembali kakam Negeribaru, pelaku masih juga tidak melunasi uang hasil pemborongan kayu jati yang jatuh tempo pada tanggal 20-01-2021 sesuai surat perjanjian yang ke dua terhadap korban, dan atas kejadian itu, korban datang ke Polres Waykanan untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindaklanjuti.
Berdasarkan itu, lanjut AKP Andre Try Putra, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin 13 Juni 2022 pukul 13:00 WIB.
Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Jalinsum Simpang 4 Kampung Negeribaru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.
Petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.(vit)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com