MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu membekuk seorang oknum warga Pekon/Desa Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, berinisial FIF (23) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka FIF diamankan petugas saat melintas di Jalan Umum Pekon Wonodadi, Gadingrejo pada Senin (13-6-2022) sekira pukul 16.00 Wib
"Benar, Senin sore lalu, Satnarkoba Polres Pringsewu telah mengamankan tersangka FIF atas dugaan menjadi pengedar Sabu," jelas AKP Khairul, Rabu (15-6).
Kasat mengungkapkan, dalam proses pengeledahan dari kantong celana tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa sabu yang dibawanya tersebut merupakan pesanan salah satu temannya," ungkap AKP Khairul.
Dia menambahkan, kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus narkoba tersebut hingga ke bandarnya. "Perkara ini masih kami dalami dan kembangkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka diancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun," imbuh Kasat Narkoba Polres Pringsewu itu.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com