Polsek Punggur Tangkap Seorang Komplotan Curanmor

Tanggal 16 Jun 2022 - Laporan Agus Setiawan - 458 Views
Tersangka pencurian motor.

MOMENTUM, Punggur--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Punggur menangkap seorang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di siang hari. Satu dari tiga tersangka itu berinisial PB alias Sukri (35) warga Kampung Gunungraya, Kecamatan Pubian.

Penangkapan berawal dari korban Sindi (15) yang merasa kendaraannya disatroni tersangka saat sedang menyaksikan kesenian tradisional kuda lumping (jaranan) di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lamteng pada Rabu (15-6-2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Pelajar asal Kampung Asyomulyo itu menyadari motornya digondol tersangka. Sontak dia berteriak mengundang perhatian warga yang berada di sekitar, sehingga langsung mengejar tersangka sedang menuntun motor korban.

“Ketika korban berteriak maling, kebetulan anggota kita yang sedang patroli melintas, kemudian anggota bersama warga mengejar tersangka, namun dari tiga tersangka hanya satu yang dapat kita amankan,” kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Kamis (16-6).

Dari keterangan tersangka, lanjut Mualimin, pihaknya mendapatkan informasi bahwa, sebelumnya tersangka melakukan aksinya di sejumlah tempat diantaranya, di Kecamatan Bangunrejo, Kalirejo, Padang Ratu bahkan di 29 Metro Utara, Kota Metro.

“Dari hasil penyidikan kita sementara, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017 lalu,” tambah Kapolsek Punggur.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka PB berikut Barang Bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2146 IO milik korban, dua buah mata kunci liter T beserta gagang kunci telah diamankan di Mapolsek Punggur. Dan untuk dua tersangka lainnya yakni WH dan RR masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan dan sudah dimintai keterangan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Kejari Tanggamus Eksekusi Harta Terpidana Kor ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan, pen ...


Satgas Mantap Praja Jaga Ketat Pengepakan Log ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Satuan Tugas Operasi Mantap Praja Polres Pr ...


Direktur PT Flea Briliant Jadi Tersangka Koru ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapk ...


Rutan Kotabumi Deteksi Dini Hunian Warga Bina ...

MOMENTUM, Kotabumi--Kepala Keamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com