MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus seorang warga inisial AS (30) yang juga warga Kampung Sumberbahagia, Kecamatan Seputihbanyak karena memiliki narkotika jenis Sabu pada Senin 13 Juni 2022.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, diwakilkan Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, ditangkapnya AS (30) tersebut bermula dari informasi masyarakat.
“Berbekal laporan dari warga, kami langsung tindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP, ” ujar Yofi--sapaan akrabnya--.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Yofi, anggota meminta keterangan sejumlah warga terkait peredaran serbuk putih memabukan tersebut. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan serta rumah pelaku.
"Dari dalam rumah pelaku petugas menemukan barang-bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, empat bungkus plastik klip bening didugs berisi sabu, satu lembar tisu, dan satu buah skop terbuat dari pipet sedotan," ungkapnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengimbau masyarakat agar menjauhi Narkoba. "Laporkan ke polisi terdekat jika melihat dan mendengar ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
Kini, pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam UU tersebut, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama empat sampai 12 tahun penjara.(*)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com