MOMENTUM, Pringsewu--Dewan Koperesi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Pringsewu menggelar Musyawarah Daerah. Musda berlangsung di Hotel Urban Pringsewu, Kamis (23-6-2022).
Ketua Panitia kegiatan tersebut Nurul Hidayah mengatakan, musda itu diikuti 30 peserta perwakilan pengurus Koperasi di Kabupaten Pringsewu.
"Musda ini untuk membentuk dan menyusun kepengurusan Dekopinda Kabupaten Pringsewu periode 2022-2027, sekaligus membahas program kerja," kata Nurul.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dekopinda Kabupaten Pringsewu Sukri menjelaskan, musda tersebut sebagai tindak lanjut Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 487 K/TUN/2021 yang menolak Kasasi Nurdin Halid dan secara sah menetapkan Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin Pusat.
"Kami selaku Plt ketua, tentu menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melaksanakan Musda Dekopinda Pringsewu untuk membentuk kepengurusan periode 2022-2027," terangnya.
Ketua Dekopinwil Lampung Juniansyah berharap, seluruh lembaga koperasi di Pringsewu, benar-benar memahami fungsi koperasi, sesuai Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
"Dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992, disebutkan bahwa seluruh lembaga koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang berfungsi sebagai wadah memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi," terangnya
Staf Ahli Bupati Pringsewu Samsir Kasyim saat membuka agenda tersebut, berharap Musda tersebut dapat menyusun program pokok Dekopinda Pringsewu 2 yang kredibel, akuntabel dan amanah sesuai visi organisasi, berjuang dan membangun bidang perkoperasian, khususnya di Kabupaten Pringsewu.
"Semoga melalui musda ini Dekopinda Pringsewu bisa menjadi mendorong terbentuknya koperasi sebagai lembaga perekonomian masyarakat yang mandiri. Sehingga koperasi di Pringsewu mampu menjadi kekuatan ekonomi yang tangguh," harapnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com