MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Pertanian Kota Bandarlampung melaksanakan vaksinasi hewan ternak tahap pertama.
Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung Agustini mengatakan, vaksinasi itu sebagai upaya pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kota setempat.
"Ini sebagai bentuk pencegahan. Sehingga tidak ada sapi di Kota Bandarlampung yang terpapar PMK," kata Agustini usai vaksinasi sapi di Kelurahan Rajabasajaya, Selasa (28-6-2022).
Menurut dia, Dinas Peternakan setempat mendapatkan jatah vaksin dari Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 300 dosis.
"300 dosis itu, harus dihabiskan dalam waktu dua hari. Terhitung sejak 28 hingga 29 Juni mendatang," jelasnya.
Sehingga, dalam jangka waktu enam bulan mendatang, sapi-sapi tersebut sudah dapat melaksanakan vaksinasi kedua atau booster.
"Tapi di Kota Bandarlampung yang divaksinasi PMK sementara ini untuk sapi, kalau kambing belum," sebutnya.
Meski demikian, sapi yang telah divaksinasi itu, bukan untuk dijual atau hewan kurban pada Idul Adha 144 Hijriah.
"Karena, harus divaksinasi tahap kedua terlebih dahulu," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, terdapat sejumlah kriteria hewan ternak yang diperbolehkan menerima vaksin.
"Sudah berumur tiga bulan dan tidak sedang mengandung serta tidak untuk dijual dalam waktu enam bulan ini," terangnya.
Sementara, Udin Sentanu, peternak sapi di Kelurahan Rajabasajaya mengaku, saat ini tidak lagi khawatir hewan ternaknya terpapar PMK.
"Sebelum divaksin saya merasa was-was, takut hewan ternak saya terpapar," kata Udin usai menyaksikan vaksinasi hewan ternak miliknya di Kelurahan Rajabasajaya.
Menurut dia, 11 ekor sapi miliknya telah divaksinasi PMK oleh Dinas Peternakan setempat.
"Rencananya yang akan divaksin 13 ekor, tapi untuk hari ini baru terealisasi 11," sebutnya. (**)
E-Mail: harianmomentum@gmail.com