MOMENTUM, Gunungsugih--Entah apa yang merasuki FB, beralasankan sakit hati, karena termakan janji-janji indah akhirnya tega menghabisi korban.
FB selama delapan bulan berpacaran dengan korban Tarmizi, warga Rajabasa Bandarlampung dijanjikan akan dibelikan rumah, mobil dan usaha. Namun janji, tinggal janji, jawaban yang diterima FB selalu bentar-besok (Tarsok).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya saat menggelar konferensi pers, Rabu (29-6-2022).
Menurut Kapolres, FB (21) yang juga warga Kemiling Bandarlampung, menjalin hubungan asmara dengan korban. Ternyata FB juga terlibat asmara dengan BG (22) seorang mahasiswa semester VI salah satu perguruan tinggi swasta, di Bandarlampung, warga Kampung Gorasjaya Kecamatan Bekri Kabupaten Lamteng.
“Ternyata untuk membunuh Tarmizi, tersangka BG juga melibatkan adik kandungnya AT (17). Dan, AT juga meminta tolong seorang rekannya, ” ujar Kapolres.
Tersangka AD (18), kata Kapolres merupakan warga Desa Tanjungrejo 2 Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
“AT dan AD, ditangkap dirumahnya masing-masing, saat sedang tertidur. Sementara FB dan BG, ditangkap di sebuah penginapan di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan,” jelasnya.
Dipaparkan oleh Kapolres, korban sepanjang perjalanan dari panjang menuju Pantai Sebalang Kabupaten Lamsel selalu mengalami kekerasan fisik.
“Selama mengalami kekerasan fisik, korban belum meninggal dunia. Sehingga mobil, diambil alih oleh BG melaju ke arah Bekri, Rabu (22-6-2022) dini hari,” paparnya.
Terakhir Korban, sambung Kapolres, dihantam menggunakan baru hingga meregang nyawa, lalu dikuburkan oleh para pelaku di sekitar bukit kawasan Danau Kampung Sinar Banten Bekri.
AKBP Doffie Pahlevi mengatakan, tidak menutup kemungkinan tersangka pembunuhan terhadap Tarmizi akan bertambah.
Kepada petugas pemeriksa, pelaku FB, alias Caca, alias Ica atau Celsea mengaku sakit hati karena hanya dijanji-janjikan saja.
“Saya sakit hati kepada korban, karena selana delapan bulan pacaran dia (korban) menjajikan saya mau dibelikan rumah, mobil dan diberikan usaha. Namun, semuan itu ternyata hanya janji,” ujarnya.
Para pelaku dibidik dengan Pasal 340 subsider 339, dan Pasal 365 ayat 3, KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah uang sebagai barang-bukti, 4 ponsel jenis Ipon, dan dua buah cangkul beserta sejumlah barang-bukti lainya.
Saat ini, para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, otak pelaku FB mengakui semua perbuatan. Dia sakit hati dan ingin menguasai harta korban. "Karena sakit hati dijanjikan akan dibelikan rumah, mobil dan usaha. Namun janji, tinggal janji, jawaban yang saya terima selalu bentar-besok (Tarsok)," katanya.
Setelah merencanakan dan membunuh, lanjut pelaku FB, bersama kekasih dan dua rekannya, mereka menjual semua harta yang dimiliki korban. Dimana hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com