Pelaku Kekerasan Seksual di Lamtim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tanggal 29 Jun 2022 - Laporan Arief Fahri - 329 Views
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansyah

MOMENTUM, Sukadana--Polres Lampung Timur (Lamtim) menetapkan MZ, oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Labuhanratu, kabupaten setempat sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansyah mengatakan, penetapan MZ sebagai tersangka, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Ferdiansyah, Rabu (29-6-2022).

Dia menerangkan, peristiwa bermula pada 25 April 2022 lalu, saat tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah MZ yang bersebelahan dengan ponpes. 

"Korban yang masih berusia 14 tahun itu, diminta untuk membersikan rumah. Termasuk kamar tersangka," terangnya.

Saat korban hendak membersihkan kamar tersangka sembari membawa sapu, seketika MZ bergegas menutup semua pintu rumah.

"Sehingga, kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk menyetubuhi korban," ungkapnya.

Usai kejadian itu, korban merasakan sakit pada bagian perut dan kemaluan dan disampaikan kepada pihak keluarga.

"Keluarga yang mendengar pengakuan korban bahwa telah disetubuhi sejak April 2022 lalu, langsung melapor ke Mapolres Lamtim," jelasnya.

Karena itu, pada 27 Juni lalu, warga berinisiatif mengamankan MZ ke Mapolsek Labuhanratu dan kemudian dilimpahkan ke Mapolres Lamtim, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres, guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Undang–undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang– undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi undang–undang. (**)

Editor: Vino Anggi Wijaya


Comment

Berita Terkait


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com