MOMENTUM, Pringsewu--DPP Partai Demokrasi Indonsia Perjuangan (PDIP) memberhentikan Rizky Raya Saputra dari dua jabatannya.
Kedua jabatan Rizky yang dibebas-tugaskan itu, sebagai Bendahara DPC PDIP Kabupaten Pringsewu dan Wakil Ketua DPRD Pringsewu periode 2019 - 2024
Pemberhentian Rizky tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP No 234/KPTS/DPP/VI/2022 tertanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Dalam surat tersebut disebutkan, memberikan sanksi organisasi berupa pembebas-tugasan Rizky Raya Saputra dari jabatannya, baik sebagai bendahara PDIP Pringsewu maupun Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu.
Keputusan itu, disebutkan, berdasarkan petikan rekomendasi Komite Etik dan Disiplin PDIP Nomor 2KE.D-PDIP/IV/2022, tanggal 14 April 2022 merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pembebastugasan terhadap Rizky Raya Saputra dari jabatannya.
Selain itu, juga melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan struktural DPC PDIP Kabupaten Pringsewu.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringswu Palgunadi mengatakan, surat dari DPP tersebut dibuka saat rapat pleno DPC PDIP yang diikuti pengurus partai, Sabtu (2/7/2022) di sekretariat DPC PDIP Pringsewu, di Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran.
"Keputusan DPP tersebut bertujuan memperbaiki kinerja serta menjaga marwah partai, di mana sanksi yang di berikan telah melalui prosedur dan tahapan yang berlaku,"ucap Palgunadi.
Setelah pemaparan Palgunadi, selanjutnya Rizky Raya Saputra membacakan sendiri SK dari DPP PDIP tersebut.
Diketahui bahwa yang bersangkutan Rizky Raya Saputra anggota DPRD Pringsewu tahun lalu pernah menjalani sidang kode kehormatan DPRD Kabupaten Pringsewu dan diduga lalai melaksanakan tugasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com