Harianmomentum.com--Belum satu tahun selesai, hasil proyek pembangunan
dermaga apung di Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar),
rusak parah. Akibatnya hasil proyek tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana
mestinya.
Sejak 19 Juni 2017,
Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pesibar sudah memutus kontrak kerja dengan PT
Permata Maulana Sehati selaku kontraktor pelaksana proyek itu. Ironisnya hingga
kini kerusakan hasil proyek tersebut, belum juga diperbaiki.
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) proyek dermaga apung itu Ahmad Hafid Asikin, membenarkan adanya
pemutusan kontrak kerja terhadap perusahaan kontraktor pelaksana proyek
tersebut.
"Dengan pemutusan
kontrak itu, proses klaim asuransi selesai dan dana asuransi atas dana masa
pemeliharaan sudah masuk dalam kas daerah. Otomatis PT Permata Maulana
Sehati kita black list alias masuk dafta hitam, tidak
bisa lagi dapat proyek di kabupaten ini,” kata Hafid pada harianmomentum.com,
Senin (23/10).
Menurut Hafid,
pemutusan kontrak tersebut, karena pihak rekanan tidak mengindahkan teguran dan
peringatan tertulis dan lisan.
"Hingga masa
pemeliharaan habis, pihak rekanan masih juga tidak mengambil tindakan perbaikan
yang memang masih tanggung jawab mereka. Karena itu, kita putus kontraknya,”
terangnya.
Hafid menyangkal,
kerusakan hasil proyek tersebut akibat perencanaan yang kurang matang.
“Kerusakan proyek itu, karena kelalaian pihak rekanan. Kerusakan mulai terjadi
sejak Februari 2016 dan tidak pernah mendapat penanganan dari pihak rekanan,”
kilahnya..
Menurur dia, saat ini
Pemkab Pesisir Barat melalui dinas perhubungan (dishub) kembali mengalokasikan
dana perbaikan dermaga itu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Perubahan Tahun 2017, sebesar Rp200 juta.
“Alokasi dana
pemiliharaan yang akan masuk ke kas daerah sebesar Rp141,6 juta lebih atau 5
persen dari total dana pembangunan awal sebesar Rp2,75 miliar lebih. Namun,
kembali dianggarkan Rp200 juta, karenakan sebagai antisipasi kebutuhan item
lainnya yang masih berkaitan dengan perbaikan dermaga apung,” terangnya.
Dia menambahkan,
proses perbaikan baru bisa dimulai setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)
APBD Perubahan selesai disusun," jelasnya. (asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com