Tersangka Pencuri Motor Ditangkap di Area Makam KH Gholib

Tanggal 20 Jul 2022 - Laporan Joko Sulistyo. - 481 Views
Kaur Bin Operasi Satreskrim Polres Pringsewu, Iptu AK Harahap saat memimpin jumpa pers di mapolres setempat.

MOMENTUM, Pringsewu -- Kepergok warga saat akan mencuri sepeda motor, dua tersangka ditangkap di area makam KH Gholib Pringsewu.

Kaur Bin Operasi Satreskrim Polres Pringsewu, Iptu AK Harahap mengatakan kedua tersangka berinisial DS (36) dan UW (29) ditangkap pada Senin, 18 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kedua tersangka diringkus Polisi dengan bantuan warga saat berupaya melarikan diri, setelah kepergok warga saat berupaya melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Pringsewu Barat," ungkap Harahap mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi.

Selain itu, polisi menyita satu unit sepeda Vario tanpa nomor polisi, satu unit tab android Samsung, sebuah kunci leter Y berikut anak kunci yang sudah dipipihkan dan sebuah obeng.

"Hasil interogasi, tab android didapat dari hasil mencuri d isalah satu rumah kos yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan. Sementara barang lainya merupakan alat milik tersangka yang dipergunakan untuk memperlancar aksi kriminalnya," terangnya.

Selain kedua tersangka, Harahap melanjutkan, Polisi pada Sabtu 16 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 Wib menangkap HM (36) di rumah warga Pekon Pardasuka,  Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

HM ditangkap atas dugaan terlibat dalam tiga perkara pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota dan Pardasuka.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu ponsel Vivo Y12s.

"Tersangka HM tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor dan barang elektronik. Pencurian itu dilatar belakangi keinginan berhura-hura seperti untuk membeli narkoba,"ungkapnya.

KBO menambahkan, dari tiga tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya berstatus residivis kambuhan yakni tersangka HM dan DS.

"Dalam proses penyidikan ke-tiga tersangka di sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," imbuhnya. (**).

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek L ...


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com