Suami Istri Nekad Mencuri untuk Bayar Tunggakan Sekolah Anak

Tanggal 28 Jul 2022 - Laporan Ira Widya. - 552 Views
Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri jumpa pers kasus pencurian.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sepasang suami istri warga Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran ditangkap Subdit III Jatanras Polda Lampung, Rabu (27-7-2022).

Keduanya berinisial SR (43) dan DM (44) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian di Toko Butik Sikus Desa Tanjungsari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Senin (11-7-2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Ulah pasutri itu terekam jelas di kamera pengintai CCTV dan dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP / B-783 / VII / 2022 / RES LAMSEL / SEK NATAR, tanggal 11 Juli 2022.

Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Unit III Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polsek Natar melakukan penyelidikan.

"Pelaku berhasil diidentifikasi. Tim menangkap pelaku di kediamannya di daerah Kutoarjo Kecamatan Gedungtataan pada Rabu 27 Juli 2022," ujar Hamid Andri di Mapolda Lampung, Kamis, 28 Juli 2022.

Hamid mengungkapkan, dari kediaman pelaku, ada beberapa barang bukti yang diamankan polisi. Yakni satu unit mobil Datsun Go Panca warna merah maroon, jilbab warna coklat krem, kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan CHEESE, celana dasar panjang warna hitam, satu unit HP Merk Oppo A83 warna putih gold, dan satu buah kotak HP merk Oppo A83 warna putih.

Modus dua pelaku, kata dia, berpura-pura belanja. Mereka mempunyai peran masing-masing. Sang suami mengalihkan perhatian korban dan istrinya menjadi eksekutor.

"Ketika pemilik toko tidak memperhatikan dan sedang sibuk melayani pelaku DM, istrinya, SR langsung mengambil tas yang tergeletak di lemari toko," kata dia.

"Setelah berhasil mengambil tas, pelaku langsung pergi menggunakan mobil Datsun go panca warna merah," lanjutnya.

Di dalam tas tersebut, kata Hamid, berisi identitas korban, atm, hp dan uang Rp400 ribu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara dan terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polda Lampung.

Sementara pelaku DM mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut lantaran faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari.

"Buat bayar biaya anak sekolah, udah nunggak sebesar Rp850 ribu," pungkasnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com