MOMENTUM, Padangratu -- Gara-gara salah paham dan cekcok mulut, pria berinisial Y membabi-buta membacok Edi Santoso. Keduanya warga Kampung Bumiaji, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah (Lamteng).
Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dovie Fahlevi Sanjaya menjelaskan bahwa pada Sabtu 30-7-2022 sekitar pukul 20.00 wib, Edi Santoso bersama rekanya duduk di teras rumah Hasan. Tidak jelas bagaimana awalnya, tiba-tiba Y marah dan cekcok mulut dengan Edi. Diduga Y salah paham karena mengira dirinya sedang dibicarakan.
Kemudian, kata Kapolsek, Y pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis arit. Lalu kembali dan tanpa basa-basi pelaku menyerang korban dengan membabibuta. "Saat itu sempat di halangi oleh saksi. Namun terlepas sehinggga korban mengalami luka bacokan sebanyak tiga kali di pundak kanan, pinggang sebelah kiri dan paha kiri," ujar Kapolsek.
Usai melakukan, lanjut Kapolsek, pelaku melarikan diri dan korban dilarikan ke rumah sakit. Selang beberapa jam, keluarga pelaku membawa pelaku ke Polsek Padangratu .
"Guna mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 kitap undang-undang Pidana dengan ancaman Lima Tahun Penjara," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com