MOMENTUM, Sukadana--Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menolak melanjutkan rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Penolakan tersebut disebabkan penyampaian KUA PPAS tersebut tidak dihadiri bupati maupun wakil bupati dan hanya diwakilkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lamtim Moch Jusuf.
Paripurna penyampaian KUA PPAS itu dipimpin Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif didampingi Wakil Ketua Ariyan Putra Marga dan Nawawi Iskandar, Jumat (5-8-2022).
Aksi penolakan sejumlah fraksi itu disampaikan setelah pimpinan DPRD membuka rapat paripurna yang dilanjutkan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Lamtim M Noer Alsyarif.
Usai pembacaan surat masuk, sejumlah anggota DPRD Lamtim langsung mengajukan interupsi, diawali Joko Pramono dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dia mengatakan, penyampaian RAPBD Lamtim tahun 2023 diawali penyampaian KUA PPAS. Mengingat, devisit anggaran yang mencapai Rp200 miliar lebih, perlu menjadi perhatian.
Namun, dalam penyampaian KUA PPAS, Bupati Lamtim malah memberikan mandat kepada sekretaris daerah. "Devisit sangat besar dan perlu menjadi perhatian, Fraksi PDI Perjuangan meminta paripurna ditunda karena bupati tidak hadir," kata Joko Pramono.
Hal senada disampaikan Taufik Gani dari Fraksi Demokrat. "Kalau bupati tidak hadir, minimal ada wakil bupati, untuk itu diminta paripurna ditunda," tegasnya.
Fahrudin dari Fraksi Golkar dan Faizal Risa dari Fraksi NasDem juga meminta paripurna untuk ditunda.
Alfiansyah dari Fraksi PKB meminta rapat paripurna dapat dilanjutkan. Menurutnya ketidakhadiran kepala daerah maupun wakil kepala daerah, dapat diwakilkan kepada sekretaris daerah.
Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif menanggapi keinginan pimpinan fraksi-fraksi mengatakan, penundaan paripurna terkait kuorum tidak kuorum diatur dalam tata tertib. Namun, tetap mempertimbangkan permintaan penundaan yang disampaikan sebagian besar anggota DPRD.
"Apakah sepakat Paripurna penyampaian KUA PPAS tahun 2023 ditunda," ucap Ali Johan Arif.
Sebagian besar anggota DPRD Lampung Timur yang hadir dalam paripurna menyetujui penundaan tersebut. Ketua DPRD Lamtim memutuskan paripurna ditunda.
Selanjutnya, sebelum menutup rapat paripurna tersebut, Ali Johan Arif meminta kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk menjadwalkan kembali. "Berdasarkan tata tertib DPRD Lampung Timur, agenda yang sudah dijadwalkan dan ditunda harus dilakukan penjadwalan kembali melalui Banmus," terangnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com