MOMENTUM, Sukadana--Akmal Fathoni resmi diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu diberhentikan dari jabatan wakil ketua DPRD melalui rapat paripurna, Selasa (9-8-2022). Uniknya, Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif yang semula akan memimpin rapat paripurna itu, justru menyerahkan palu pimpin rapat kepada Akmal Fathoni sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPRD.
Usai kegiatan, Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif mengatakan, hasil rapat paripurna pemberhentian tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung melalui Bupati Lamtim .
"Surat keputusan yang telah ditandatangani pada paripurna tadi akan disampaikan kepada gubernur melalui bupati. Selanjutnya, setelah SK tersebut turun, maka DPRD melalui Banmus akan menjadwalkan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Akmal Fathoni kepada Ahmad Basuki sebagai pimpinan DPRD," kata Ai Johan.
Pada kesempatan tersebut, Akmal Fathoni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran tugasnya sebagai anggota sekaligus pimpinan DPRD Lamtim.
"Mohon maaf atas semua khilaf dan salah selama saya menjadi wakil ketua. Semoga pengganti saya, mas Abas (sapaan akrab Ahmad Basuki), bisa bekerja lebih baik lagi," kata Akmal.
Di kesempatan yang sama, Ahmad Basuki mengatakan,sebagai petugas partai siap menjalankan amanah yang ditugaskan.
"Penyegaran dalam tubuh Partai Kebangkitan Bangsa merupakan hal biasa. Doakan semoga saya dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh partai, dengan baik sesuai tugas dan fungsi sebagai anggota dan pimpinan DPRD Lampung Timur," kata Ahmad Basuki. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com