MOMENTUM, Panaragan - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung menyosialisasikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Tulangbawang Barat (Tubaba).
Sosialisasi berlangsung di aula Mapolres Tulangbawang Barat (Tubaba), Rabu 10 Agustus 2022. Diikuti 67 personel yang terdiri dari perwira dan bintara.
Waka Polres Tubaba Kompol Gusti Iwan Wijaya meminta seluruh personel yang mengikuti sosialisasi dapat mengerti dan memahami tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu saya mengajak rekan-rekan untuk mengerti dan memahaminya," kata Gusti.
Selain itu, ia juga mengajak agar seluruh personel Polres Tubaba untuk merubah perilaku agar menjadi lebih baik lagi. Polri saat ini banyak sekali yang mengawasi dan sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan pasti akan sampai kepada pimpinan.
Di tempat yang sama, Kasubbid Suluhkum Bidkum Polda Lampung, AKBP Fadzrya Ambar, mengatakan Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan peraturan baru.
"Menjadi anggota Polri banyak aturan yang mengikat, untuk itu mari kita semua berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan pelanggaran.
"Saya mengimbau kepada seluruh personel Polres Tulangbawang Barat yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini agar menjauhi dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun," pesannya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com