MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali meringkus dua pelaku inisial AW (47) dan AP (26) karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu.
AW warga Kelurahan Adipuro Kecamatan Trimurjo dan AP warga Kelurahan Tejoagung Kecamatan Metrotimur, berhasil ditangkap petugas saat keduanya sedang asik hisap sabu di rumah AW, Selasa (9-8-2022) pukul 19.30 Wib.
Saat penggerebekan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (10-8).
Kemudian satu alat hisap sabu (bong), satu pipa kaca pirek bekas pakai sabu, satu jarum sumbu api, satu korek api gas serta satu bungkus kotak rokok Sampoerna Mild.
Ditangkapnya dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut, sambung Kasat Narkoba, bermula dari informasi masyarakat. "Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah warga terkait adanya pesta sabu maupun peredaran serbuk putih barang haram memabukan tersebut, kata Kasat Narkoba, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan serta rumah pelaku.
"Dari rumah pelaku petugas menemukan barang-bukti tersebut yakni satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild diatas meja tepatnya dihadapan kedua pelaku. Sedangkan satu alat hisap sabu (bong), satu pipa kaca pirek bekas pakai sabu, satu jarum sumbu api serta satu korek api gas ditemukan dilantai tepatnya di belakang pintu kamar tengah rumah pelaku AW," ujarnya.
Kasat Narkoba menambahkan saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com