Rektor Unila Jadi Tersangka, Ini Kata Praktisi Hukum

Tanggal 21 Agu 2022 - Laporan Ira Widya - 516 Views
Praktisi Hukum asal Lampung, Sopian Sitepu

MOMENTUM, Bandarlampung--Praktisi hukum di Provinsi Lampung Sopian Sitepu angkat bicara terkait kasus Rektor Unila Prof Dr Karomani.

Sopian mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, semua bukti permulaan yang ada saat ini masih bisa berubah jika ada bukti lain yang bisa dijadikan bantahan.

"Pandangan saya sebagai advokad, pada kasus Karomani semua bukti permulaan belumlah valid. Semua itu masih bisa berubah atau tidak bernilai bukti apabila ada bukti lain atau ada bantahan yang berdasar hukum atas bukti," ujar Sopian saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Minggu (21-8-2022).

Sopian menuturkan, Karomani dan tiga orang lain yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditetapkan tersangka lantaran telah memiliki cukup alat bukti.

Namun, lanjut dia, perkara itu masih dalam tahap awal, proses pemeriksaannya masih cukup panjang.

"Berdasarkan hal tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk menahan tersangka. Kalau untuk orang yang melanggar hukum seperti AD (Andi Desfiandi) selaku penyuap bisa juga ditetapkan tersangka kalau dua alat buktinya terpenuhi," kata dia.

Sementara terkait status mahasiswa baru (maba) yang terbukti masuk melalui jalur suap, Sopian mengatakan hal tersebut sangat dilematis.

"Untuk status mahasiswa yang sudah terlanjur lulus, sangat dilematis. Perlu data yang akurat sekali, karena hal ini bisa terjadi ketika orang tua yang memberi uang ini ingin kepastian masuk Unila," ucapnya.

Sopian berharap Unila dapat bijak dalam menangani kasus tersebut, baik terkait masalah status mahasiswa yang terbukti masuk dengan jalur suap, maupun prosedur penerimaan mahasiswanya.

"Harus ada perbaikan baik dari sistem maupun yang lainnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Universitas Lampung masih menunggu Plt Rektor yang ditunjuk Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) guna menentukan nasib para mahasiswa baru Fakultas Kedokteran jalur mandiri suap.

Hal tersebut diungkapkan Humas Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Muhamad Komarudin saat diwawancarai awak media, Minggu (21-8-2022).

"Nanti dari situ akan diambil sikap terkait dengan administrasi penerimaan mahasiswa baru," ujar Komar --sapaan akrabnya--. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Polsek Punggur Bekuk DPO Pelaku Curat ...

MOMENTUM, Punggur--Gerak cepat jajaran Team Khusus Anti Bandit (T ...


Polres Pringsewu Tangkap Remaja Curi Handphon ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menangkap remaja RA ...


Polres Pringsewu Petakan Lokasi Rawan Macet ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prings ...


Tersangka Begal Motor di Lambukibang Babak Be ...

MOMENTUM, Lambukibang -- Ahmad Murdiono, warga Tiyuh/Desa Dayasak ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com