Soal TPPU Karomani, Ini Kata Sopian Sitepu

Tanggal 23 Agu 2022 - Laporan Ira Widya - 614 Views
Praktisi hukum Sopian Sitepu. Foto: Dok HM

MOMENTUM, Bandarlampung--Praktisi hukum Sopian Sitepu angkat bicara, terkait kemungkinan akan dikembangkannya perkara dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Menurut Sopian, KPK telah membuka peluang menjerat Karomani dalam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Sebab, uang hasil suap yang dinikmati Karomani telah berubah menjadi emas batangan dan tabungan deposito.

"TPPU itu sendiri diatur di dalam UU No 8 tahun 2010," ujar Sopian saat dihubungi, Selasa (22-8-2022) malam. 

Dia mengatakan, kualifikasi TPPU adalah uang hasil tindak pidana (predicate crime), misalnya uang hasil tindak pidana korupsi yang dialihkan, disembunyikan atau disamarkan dalam bentuk lain sebagaimana diatur pada Pasal 3 dan 4 UU TPPU. 

"Jadi, kalo cara pandang sederhana boleh saja masyarakat menyimpulkan apa yang dilakukan Prof Karomani sudah terpenuhi unsur pasal TPPU," kata dia.

Dia menegaskan, masih banyak faktor yang mempengaruhi untuk terpenuhi atau tidaknya pasal terkait TPPU tersebut.

"Jika tujuan deposito dan pembelian emas tidak ada mens rea (niat jahat) untuk menyembunyikan atau menyamarkan, namun semata-mata hanya untuk terjamin keamanan uang tersebut, maka masih masih butuh pembuktian yang lebih dalam," tegasnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar