MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPD RI Dapil Lampung Jihan Nurlela Chalim menanggapi soal isu miring yang mempertanyakan kualitas lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).
Hal tersebut buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani dan tiga tersangka lainnya.
Menurut Jihan, tidak sepatutnya menghakimi para dokter alumni Fakultas Kedokteran (FK) Unila sebagai dokter tidak kompeten. Terlebih, penilaian itu sebatas merujuk rektor bersama kroninya terjaring KPK atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
"Dokter adalah tenaga profesional yang dalam proses pendidikan melalui banyak sekali tahap pembelajaran dan ujian kompetensi ketat. Di dalam masa pendidikan pre-klinik, kami belajar dengan sistem berbeda dengan mahasiswa jurusan lain dan sistem diterapkan adalah sistem terbaik, untuk menunjang para mahasiswa siap melanjutkan pendidikan profesi (coass)," ujar Jihan, Senin (29-8-2022).
Senator ini melanjutkan, proses panjang dijalani masing-masing mahasiswa kedokteran tersebut, menentukan mutu lulusan kedokteran Unila.
Kemudian pasca menjalani kegiatan coass, mereka tidak seketika lulus begitu saja di jenjang kampus. Itu bila tidak berhasil lulus ujian kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD) di level nasional.
"Jadi banyak sekali tahapan penyaringan untuk menjadi seorang profesional dokter. Jika pun ada mahasiswa masuk dengan jalur yang tidak sesuai, dia pasti akan kesulitan melalui proses ini," tambah Jihan.
Untuk itu, Jihan mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan isu miring yang tengah berkembang tersebut.
"Percayalah guru-guru dan lingkungan civitas FK Unila sangat disiplin dalam mendidik para mahasiswanya menjadi dokter profesional melayani masyarakat," tegasnya.
Oleh sebab itu Jihan Nurlela juga merupakan seorang dokter lulusan dari FK Unila tersebut menilai amat tidak relevan mengaitkan kegiatan OTT Rektor Unila nonaktif Karomani, dengan kualitas lulusan para dokter dari universitas negeri nomor satu di Provinsi Lampung.
"Tidak bijak, kalau rektor yang terjaring OTT KPK disangkut pautkan dengan kualitas sejawat dokter/alumni yang telah lulus melalui seleksi ketat. Sebab, tidak sedikit alumni FK Unila mencetak prestasi ditingkat nasional," ungkap adik kandung Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim ini.
KPK menetapkan Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani bersama Wakil Rektor I Unila Prof, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi suap PMB jalur mandiri melalui sistem Simanila periode 2022.
Keempat tersangka diamankan KPK di 3 lokasi berbeda yaitu, Lampung, Bandung, dan Bali, Sabtu (20-8) dini hari WIB. Sejauh ini, KPK melaporkan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dan tabungan deposito dengan jumlah total sekitar Rp7,5 miliar. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com