Sebelum Bepergian Naik Pesawat Terbang, Simak Dulu Aturannya

Tanggal 29 Agu 2022 - Laporan Ira Widya. - 501 Views
Bandara Radin Inten II Lampung. ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah kembali memperketat mobilitas masyarakat. Alasannya, kini masuk masa pandemik Covid-19.

Seperti saat virus Corona masih mewabah, anggota masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi udara, laut maupun udara harus memenuhi beberapa persyaratan.

Bandara Radin Inten II Lampung bahkan sudah memberlakukan SE tersebut sejak hari ini, Senin 29 Agustus 2022.

"Tujuan SE itu untuk mencegah peningkatan penularan COVID-19. Mulai berlaku per hari ini atau 29 Agustus 2022," ujar Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Radin Inten II Lampung Muhammad Syahril saat dimintai keterangan, Senin (29-8).

Syahril menjelaskan, merujuk ketentuan SE tersebut, PPDN dewasa dimaksud dengan kategori PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Kemudian PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan PPDN usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi covid-19.

"Untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19," terang Syahril.

Syahril melanjutkan, bagi para PPDN yang telah melakukan vaksin booster, maka tidak lagi dimintai menunjukkan hasil keterangan negatif covid-19 mulai dari tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

Selain itu, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid alias penyakit penyerta hingga menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi covid-19 dapat dikecualikan dari syarat perjalanan tersebut.

"Tapi tentu tetap wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19," tambah Syahril.

Syahril menambahkan, kapasitas angkut pesawat udara atau load factor, terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan secara 100 persen.

"Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No.77 Tahun 2022 sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


April 2024, Harga Beras dan Cabai Picu Deflas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah komoditas pangan memicu deflasi ...


Lampung Craf 2024, Giliran Lampung Timur Jadi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekra ...


SBI Perkuat Fokus Efisiensi dan Inovasi Hadap ...

MOMENTUM, Jakarta--PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“SBI”) men ...


Kunjungan Kerja Proyek Food Systems, Land Use ...

MOMENTUM, Semarang--Tim Deputy National Project Director Folur me ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com