Pringsewu Komitmen Berantas Pungli

Tanggal 01 Sep 2022 - Laporan Sulistiyo - 487 Views
Sosialisasi Saber Pungli di Kabupaten Pringsewu

MOMENTUM, Pringsewu--Inspektorat Kabupaten Pringsewu menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Kamis 1 September 2022.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Pemkab Pringsewu itu diikuti 131 kepala pekon/desa dan lurah, serta sembilan camat se-kabupaten setempat.

Asisten Bidang Pemerintahah dan Kesejahteraan Setdakab Pringsewu Purhadi mengatakan, sosialisasi itu bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur pekon dan kecamatan terkait pelayanan publik yang bersih dari aksi pungli.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan pelayanan publik di tingkat pekon dan kecamatan semakin optimal, bersih dari pungli," kata Purhadi mewakili Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah membuka sosialisasi tersebut.

Menurut Purhadi, dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sering ditemukan ketidakpastian, yang bisa menjadi pemicu terjadinya pungli.

Karena itu, dia mengingatkan para camat, lurah dan kepala pekon agar
berhati–hati dalam melaksanakan tugas dan selalu mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Kepada seluruh masyarakat, apabila mendapati ada pungutan liar, tolong sampaikan kepada satuan Tugas Saber Pungli,” pintanya.

Inspektur Kabupaten Pringsewu M.Andi Puwanto mengatakan, pungli merupakan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri/pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Meminta pembayaran yang tidak sesuai aturan yang berlaku dalam proses pelayanan publik, bisa disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan, korupsi atau pungutan liar," terangnya.

Menurut dia, maraknya fenomena pungli hingga kesemua level kehidupan, menjadi salah satu alasan diterbikanya Peraturan Pemerintah Nomor: 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Peraturan tersebut diperkuat  dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Hadirnya kedua aturan tersebut, bertujuan untuk melakukan pemberantasan pungli di dalam pelayanan publik," tegasnya.

Dia berharap, kelak Tim Satgas Saber Pungli di Kabupaten Pringsewu mampu memberikan rekomendasi perbaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan pemerintah, sehingga tidak ada pagi celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pungli dalam proses pelayanan publik. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


BPNB Diminta Segera Tangani Masalah Banjir di ...

MOMENTUM, Mesuji -- Pemerintah Kabupaten Mesuji meminta Badan Nas ...


Kabupaten Mesuji Kembali Meraih WTP dari BPK ...

MOMENTUM, Mesuji -- Kabupaten Mesuji bersama 10 kabupaten/kota se ...


Gubernur Lampung Tandatangani Kesepakatan den ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menan ...


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com