Curi Kabel Tembaga PT PJA, Dua Buruh Tani Ditangkap Polisi

Tanggal 04 Sep 2022 - Laporan Joko Sulistyo. - 371 Views
Aparat Polsek Pagelaran membekuk dua pelaku pencurian kabel tembaga milik PT PJA.

MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Polsek Pagelaran, Pringsewu membekuk dua tersangka pencurian kabel tembaga milik PT Pringsewu Jaya Abadi (PJA) yang berlokasi di Pekon Sumberbandung, Pagelaran Utara.

Kedua tersangka warga Pagelaran Utara, berinisial HN (37) berdomisili di Pekon Waykunyir dan MN (27) di Pekon Neglasari.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu 3 September 2022 sekitar  pukul 09.00 Wib.

Tersangka dijemput paksa polisi atas dugaan terlibat dalam perkara pencurian kabel tembaga milik PT PJA yang berada di Pekon Sumberbandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Pencurian itu dilakukan dua kali, pertama pada 24 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 Wib, kedua pelaku menggondol segulung kabel tembaga.

Kemudian pencurian kedua pada 27 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 Wib. Namun, pelaku  gagal membawa kabel tembaga hasil curian lantaran kepergok warga.

"Atas kejadian pencurian ini, PT PJA menderita kerugian hingga Rp5 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," jelas Kapolsek Pagelaran mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (4-9-2022).

Kapolsek Pagelaran menuturkan, awalnya pihaknya mendapat laporan dan segera menindaklanjuti dengan menerjunkan sejumlah personil untuk melakukan penyelidikan para pelaku. Hasilnya, polisi dapat mengidentifikasi salah satu pelaku pencurian yang mengarah pada HN.

"Setelah HN diamankan, dia bernyanyi tentang adanya keterlibatan satu pelaku lain berinisial MN. Komplotan pencuri itu pun kemudian langsung kami amankan berselang 30 menit kemudian,"ungkapnya.

Hasbulloh menambahkan, dari kedua pelaku itu petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah gergaji besi, sebuah palu, sebuah kunci pas, sebuah pisau, satu unit sepeda motor dan segulung kabel tembaga.

"Kedua pelaku berikut BB telah kami amankan di mapolsek pagelaran, terhadap kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,"imbuhnya.

Sementara itu pelaku HN, yang berprofesi buruh tani saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya telah dua kali melakukan pencurian kabel tembaga milik PT PJA.

Saat pencurian kabel tembaga itu lalu dipotong-potong dengan menggunakan sejumlah alat seperti gergaji besi, palu, kunci pas dan pisau.

Kabel tembaga hasil pencurian kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor dan dijual, uangnya dibagi rata.

"Dari penjualan kebal tembaga itu kami mendapatkan uang sebesar Rp1,6 juta dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.

Saat ditanya motif mencuri HN mengaku nekat mencuri lantaran penghasilan harian dari pekerjaan buruh tani tidak mencukupi kebutuhan hariannya.

"Penghasilan dari bertani tidak pasti ada setiap harinya, sementara biaya kebutuhan hidup sehari-hari terus berjalan, maka saya nekat mencuri," tutur HN

Atas kejadian itu, HN mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak PT PJA dan keluarga besarnya. Dia juga berjanji tidak akan mencuri lagi.

"Saya sangat menyesal dan memohon maaf kepada pihak pihak yang telah dirugikan atas perbuatan saya ini,"ucapnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com