MOMENTUM, Gedongtataan--Keputusan pemerintah menaikan harga Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), menuai penolakan dan keluhan berbagai elemen masyarakat. Salah satunya Serikat Pekerja Pembaca Meter Listrik Lampung (SPPML) Kabupaten Pesawaran.
Ketua SPPML Kabupaten Pesawaran Subhan mengatakan, kenaikan harga BBM itu akan memicu kenaikan harga berbagai bahan kebutuhan pokok yang akan semakin memberatkan beban masyarakat. Terutama para buruh.
"Tentu ini sangat memberatkan masyarakat, terutama kelompok buruh seperti kami. Jika nanti kenaikan harga BBM ini juga diikuti kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, otomatis kami juga meminta upah minimum kabupaten (UMK) ikut naik," kata Subhan pada Harianmomentum, Minggu (4-9-2022).
Menurut Subhan, saat ini UMK Pesawaran hnya Rp2,4 juta. "Dengan adanya kenaikan harga BBM, tentu besaran UMK saat ini sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apa lagi kalau nanti harga bahan pokok ikut naik," terangnya.
Dia berharap, kenaikan harga BBM itu dibarengi dengan kenaikan UMK. "Sebagai kelompok pekerja yang hanya bergantung dari upah bulanan, kenaikan harga BBM ini menjadi musibah bagi kami. Terlebih, dengan status kerja kami yang hanya outsourching atau kerja kontrak tidak ada jaminan pensiun. Selain itu, kapanpun kami bisa kehilangan pekerjaan jika kontraknya habis," keluhnya.
Sebelumnya, terhitung sejak tanggal 3 September 2022 pemerintah memutuskan untuk menaikan harga BBM. Kenaikan harga itu meliputi jenis BBM: pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 perliter, solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 perliter dan pertamax Rp12.500 menjadi Rp14.500 perliter. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com