Pemkot Ingatkan Pengusaha Bayar UMK Sesuai Ketentuan

Tanggal 27 Okt 2017 - Laporan - 938 Views
Walikota Bandarlampung Herman HN./Net.

Harianmomentum.com--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta seluruh pengusaha di kota setempat menaati aturan pembayaran upah minimum kota (UMK) yang sudah ditetapkan Rp2.263.390.

 

Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan, per 1 Januari 2018 seluruh pengusaha wajib membayar upah  pekerja  sesuai UMK yang sudah ditetapkan. 

 

"Setelah nanti UMK yang ditetapkan oleh pemkot disahkan oleh gubernur, pengusaha wajib menaati," kata Herman pada harianmomentum.com, Jumat (27/10). 

 

Bagi pengusaha yang tidak menjalankan aturan, pemkot akan memberi sanksi tegas sesuai undang-undang ketenagakerjaan. 

 

"Pemkot akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak taat aturan terkait pembayaran UMK," ujar Herman.

 

Ke-depan, pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat akan memperketat pengawasan terhadap pengusaha agar tidak memperlakukan buruhnya semena-mena. (ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pesan Harkitnas, Lanjutkan Semangat kebangkit ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Pj Bupati Tanggamus: Fase Kebangkitan Kedua, ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar u ...


Rejosari Alokasikan DD Rp122 Juta untuk Rehab ...

MOMENTUM, Pringewu--Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, Kabupaten ...


Febrizal Levi Ditunjuk Jadi Pj Bupati Mesuji, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Bupati Mesuji dan Tulangba ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com