Penyidik Limpahkan Kasus Asusila Anak ke Jaksa Pringsewu

Tanggal 14 Sep 2022 - Laporan Sulistyo - 365 Views
Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

MOMENTUM, Pringsewu--Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Rabu (14-9-2022).

Tersangka yang dilimpahkan yakni MAP (19) dan AS (20), keduanya warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : B-1521/L.8.20/Eku.1/09/2022 tertanggal 12 September 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka Muhammad Azhari Prasa sudah lengkap atau P-21.   

"Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 maka hari ini dilimpahkan kepada Kejaksaan,"jelas Kapolsek Pringsewu Kota.

Dia menuturkan, dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” terang Kompol Ansori Samsul Bahri.

Sebelumya, tersangka MAP dan AS diciduk aparat kepolisian dirumahnya masing-masing pada 17 Juli 2022.

Keduanya diamankan polisi lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Korban merupakan warga Kecamatan Pagelaran dan masih duduk dibangku SMP. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


Tangkap Satu Pelaku, Polres Lamteng Buru Ters ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi ...


Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ...

MOMENTUM, Mesuji--Warga menyerahkan dua senjata api rakitan kepad ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com