Bawaslu Pesawaran Rekrut Pengawas Pemilu Kecamatan

Tanggal 19 Sep 2022 - Laporan M Arif Nur Marifat. - 441 Views
Bawaslu. Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mengajak masayrakat terlibat menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan.

Ketua Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Pesawaran, Ali Nurdin mengatakan tahapan perekrutan Panwaslu dimulai sejak September hingga Nopember 2022.

"Sosialisasi dimulai pada 10 September, lalu pendaftaran calon panwas pada 21 hingga 27 September, penerimaan berkas 2 hingga 8 Oktober," kata Ali kepada Harianmomentum.com, Senin (19-9-2022).

Kemudian, penelitian berkas pada 9 hingga 11 Oktober, pengumunan hasil penelitian berkas 12 Oktober, tanggapan masyarakat 12 hingga 18 Oktober, lalu tes tertulis 14- 16 Oktober, serta pengumuman hasil tes tertulis pada 17 Oktober 2022.

"Bagi calon panwas yang lolos akan dilantik pada 26- 28 Oktober 2022. Setelah sebelumnya melakukan berbagai tes," ujarnya.

Ali menyebut Bawaslu setempat akan merekrut sebanyak 33 panwas yang akan bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.

"Setiap kecamatan ada tiga panwas, yang nantinya akan bertugas mengawasi pelaksanan pemilu mulai dari kampanye, pencoblosan hingga hitung suara," kata Ali.

Bagi warga Kabupaten Pesawaran yang berminat mendaftarkan diri, berikut persyaratan yang harus disiapkan:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu;

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS). (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Hadapi Pilbup, Ismet Roni Masif Sosialisasi d ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Perlahan tapi pasti, sejak mendapatkan s ...


Nyalon Bupati Pringsewu, Ririn Kuswantari Iku ...

MOMENTUM, Pringsewu--Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gol ...


FKPPIB: “Pilih Kepala Daerah yang Peduli BU ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aneka masalah yang membelit perusahaan B ...


Masifkan Dukungan Parpol, Hanan A Razak Samba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Golkar yang namanya terdaftar s ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com