MOMENTUM, Panaragan -- Setelah sekitar enam bulan, dua tersangka pemerkosa anak di bawah umur, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Barat (Tubaba).
Kedua tersangka, berinisial NH (30), warga bedeng bumak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah. Dan, INS (22) warga Tiyuh/Desa Panaraganjaya Indah, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.
Kasatreskrim Polres Tubaba, Iptu Dailami, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (21/9/2022) di lokasi berbeda.
Keduanya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap wanita berusia 16 tahun pada Sabtu malam, 23 Maret 2022 di rumah Kos-kosan BRD Tiyuh Pulungkencana Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.
Setelah keluarga korban melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, aparat kepolisian memburu terduga pelaku, berinisial NS dan INS.
Menurut dia, tersangka NH ditangkap di pos satpam PT GMP Lampung Tengah sekitar pukul 18.00 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, Tekab 308 Presisi menangkap INS di Cafe Pasar Pulungkencana, Tubaba.
Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke mapolres setempat untuk dimintai keterangan. Keduanya bakal dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com