Pemilik Sabu dan Senjata Api Diamankan Polisi

Tanggal 26 Sep 2022 - Laporan Agus Setiawan - 623 Views
Ilustrasi senjata api rakitan.

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan seorang warga, karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, dan senjata api rakitan jenis revolver, Jumat (23-09-2022).

Hal itu dijelaskan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (26-9).

AKP Dwi mengatakan, ditangkapnya tersangka berinisial HI (58), warga Kampung Sido Kerto, Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lamteng bermula dari informasi masyarakat.

“Masyarakat yang curiga, dengan perilaku tak lazim tersangka melaporkanya ke Satreserse Narkoba,” jelasnya

Berbekal informasi dari warga Satreserse Narkoba Polres Lamteng bergerak menuju rumah tersangka HI.

“Dari hasil penyelidikan, petugas meyakini tersangka HI memiliki barang haram dan benda terlarang,” katanya.

Dari rumah tersangka HI, kata Kasat Narkoba, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga Nnarkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, lanjutnya, petugas juga menemukan 1 buah pipa kaca pirek, 2 buah korek api gas, 1 buah jarum sumbu api,1, unit timbangan digital warna hitam, 4, buah skop terbuat dari pipet sedotan, 1, buah kotak kecil warna putih, 1 buah dompet kecil serta 1 bendel plastik klip bening ukuran besar berhasil diamankan petugas.

“Saat ini, tersangka HI dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dikatakannya, tersangka HI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara.

“Untuk temuan Senpira, tersangka HI dijerat dengan UU Darurat No: 12/1951, Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com