Bayar Gaji PPPK, Tahun Ini Pemprov Anggarkan Rp23,5 Miliar

Tanggal 27 Sep 2022 - Laporan Agung DW - 488 Views
Kepala BPKAD Lampung Marindo Kurniawan

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menganggarkan Rp23,5 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan, anggaran tersebut untuk membayar gaji 361 PPPK yang terdiri dari guru dan penyuluh pertanian.

"Total yang sudah dianggarkan adalahRp23,5 miliar untuk gaji 361 PPPK dan sudah dibayarkan," kata Marindo saat diwawancarai, Selasa (27-9-2022).

Menurut dia, sejak tahun 2021 pemprov selalu menganggarkan untuk pembayaran gaji PPPK. 

Dia menjelaskan, pembayaran gaji PPPK menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). 

"Berdasarkan regulasi, pembayaran gaji PPPK bersumber dari DAU yang ditransfer setiap bulannya. Jadi berapa pun DAU, itu ada anggaran untuk gaji PPPK," terangnya.

Dia memastikan, untuk pembayaran gaji PPPK tidak ada kendala, sebab sudah dianggarkan dalam DAU. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Kurangi Masalah Batas Tanah, Nusron Imbau Mas ...

MOMENTUM, Purworejo - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan ...


Layanan Pelataran Kantor BPN Bandarlampung, S ...

MOMENTUM, BandarLampung — Pemerintah memiliki kewajiban menyedi ...


Angka Partisipasi Perguruan Tinggi Masih Rend ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angk ...


Sat Reskrim Polres Pringsewu Bagikan Bendera ...

MOMENTUM, Pardasuka--Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu men ...