Jadi Pencuri dan Penadah, Dua Warga Rumbia Ditangkap Polisi

Tanggal 02 Okt 2022 - Laporan Agus Setiawan - 829 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Seputihbanyak--Dua pria warga Kecamatan Rumbia harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Seputihbanyak, Polres Lampung Tengah (Lamteng).

Keduanya adalah Gk (21) dan Ir (30) yang juga warga Kampung Binakarya Putra itu ditangkap lantara dugaan melakukan tindak kejahatan pencurian serta penadahan.

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, Gk merupakan pelaku curat HP merk OPPO F9 milik korban Rusdianto (45) pengusaha toko boneka di Kampung Sidobinangun, Kecamatan Wayseputih.

“Berdasarkan laporan korban, pelaku melakukan curat di siang hari sekitar pukul 13.00 WIB pada 24 Juni 2022 lalu,” kata Chandra mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (2-10-2022).

Saat itu, pelaku bersama seorang temannya membeli boneka di toko milik korban. Tak lama setelah membeli, pelaku kembali lagi ke toko untuk menukarkan boneka yang telah dibeli sebelumnya.

Ketika menukarkan boneka itulah, aksi pencurian terjadi. Merasa ada kesempatan, pelaku langsung mengambil smartphone milik korban yang tergeletak di meja dan langsung meninggalkan toko.

“Saat itu korban sedang keluar toko untuk membelikan es krim bersama anaknya. Di toko hanya ada 1 orang pekerja dan tidak menyadari bahwa HP yang diletakan di atas meja telah hilang,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp4,8 juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Seputihbanyak.

Menurut Chandra, sebelum menangkap pelaku Gk, petugas lebih dulu menangkap Ir yang diduga sebagai penadah barang curian.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku Ir, polisi berhasil menangkap pelaku Gk di rumahnya pada Kamis (29-9-2022).

Pelaku Gk kemudian dibawa ke Mapolsek Seputihbanyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kata kapolsek, pelaku Gk dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ir dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.  (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar