MOMENTUM, Gunungsugih--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, (Lamteng) melimpahkan berkas perkara polisi tembak polisi ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih.
Hal itu dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Topo Dasawulan mewakili Kajari Lamteng Deddy Koerniawan, Rabu (5-10-2022).
Menurut dia, berkas perkara atas nama terdakwa Rudi Suryanto, mantan anggota Polsek Way Pengubuan yang menembak mati Aipda Ahmad Kurnain, rekan sekantornya menunggu jadwal sidang.
“Pelimpahan Senin, 03 Oktober 2022 sekira pukul 11.30 WIB kemarin,” kata dia.
Topo Dasawukan mengatakan berkas dengan nomor Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : APB – 5294 / L.8.15 / Eku.2 / 10 / 2022 tanggal 03 Oktober dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah kepada Pengadilan Negeri Gunungsugih.
“Rudi Suryanto didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana, subsidair Pasal 338 KUHPidana,” terang Kasi Intelijen.
Saat ini, kata dia, kasusnya segera disidangkan di PN Gunungsugih. ”Sudah pelimpahan dan sekarang hanya menunggu jadwalnya saja (sidang.red),” pungkas dia.(*)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com