Dinsos Pringsewu Mulai Terapkan Aplikasi 'EMAK'

Tanggal 05 Okt 2022 - Laporan Sulistyo - 520 Views
Pemkab Pringsewu melalui Dinas Sosial setempat mulai mengelola DTKS dengan aplikasi Elektronik Maksimum Komplain (EMAK).

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Dinas Sosial setempat mulai mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan aplikasi Elektronik Maksimum Komplain (EMAK).

Program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Pringsewu Pringsewu dengan pihak Aisyah University demi meningkatkan pelayanan publik.

Terkait itu, Pemkab menyosialisasikan DTKS lebih dulu sekaligus peluncuran perdana aplikasi Elektronik Maksimum Komplain (EMAK) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022, Rabu (5-10).

Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Purhadi membuka kegiatan sosialisasi itu.

Purhadi juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Aisyah University terkait aplikasi EMAK yang diterima oleh Ketua ICT dan Pusat Data Zulkifli.

"Penghargaan itu kita diberikan karena dinilai atas dedikasi, loyalitas, kerja sama, kepedulian selama ini dan semangat untuk terus membangun dan memajukan bersama Kabupaten Pringsewu," ujar dia.

Purhadi mengatakan, menurut Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah  daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pemutakhiran melalui kegiatan verifikasi dan validasi (verval) data terpadu secara berkala. 

Menurutnya, data terpadu berperan penting dalam upaya percepatan penanganan kemiskinan. Juga  merupakan instrumen utama yang digunakan untuk menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial.

"Khususnya penerima manfaat bansos. Guna mendukung upaya percepatan tersebut, data terpadu harus selalu termutakhirkan dengan baik dan valid agar perannya sebagai sumber data dapat diandalkan," ujarnya.

Dia menambahkan, UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana  negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pelayanan publik dengan berinovasi.

Kadis Sosial Kabupaten Pringsewu Titik Puji Lestari menuturkan, aplikasi EMAK dipergunakan mempercepat dan meningkatkan pelayanan pengaduan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Sebab aplikasi EMAK selain praktis juga menghemat waktu karena masyarakat dapat melaporkan kejadian secara langsung dan real time serta tidak harus bertatap muka.

"Selain murah karena bisa diakses via ponsel maupun laptop dimana saja dan kapan saja, serta respons yang lebih cepat, penanggungjawab laporan juga jelas serta dapat langsung ditangani dalam hitungan hari," pungkas dia.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Sempat Dirawat di RSUAM, Kondisi Satu JCH Lam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kondisi jemaah calon haji (JCH) asal Lam ...


Pringsewu Pelajari Sistem Pelayanan Terpadu d ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu mel ...


Pekon Ganjaran Salurkan Bantuan Beras kepada ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagel ...


508 Pegawai di Kabupaten Mesuji Terima SK PPP ...

MOMENTUM, Mesuji -- Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar menyerahkan S ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com