MOMENTUM, Kalianda -- Rusdianti dan Ahmad Ngadelan Jawawi menjadi anggota DPRD Lampung Selatan periode 2019-2024 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Kedua anggota dewan PAW tersebut menggantikan teman separtainya yang meninggal dunia. Rusdianti dari PAN menggantikan Alm. Sukardi dari daerah pemilihan 6 meliputi, Merebau Mataram, Tanjungbintang dan Tanjungsari.
Sedangkan, Ngadelan dari PKB menggantikan Alm. HM. Romli dari daerah pemilihan 7 meliputi, Candipuro, Waysulan dan Katibung.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Rusdianti dan Ngadelan sebagai anggota desa, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono. Berlangsung di Gedung DPRD setempat di Kalianda, Jumat (7-10-2022).
Pelantikan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, beserta jajaran kepala perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.
Thamrin mengatakan, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, juga menjadi bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya yakin dan percaya saudara berdua adalah sosok pilihan rakyat yang diyakini mampu menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah pemilihannya,” ujar Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.
Thamrin mengungkapkan, berdasarkan UU tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan, selain kepala daerah, DPRD juga unsur penyelenggara pemerintahan. Sehingga, DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Thamrin berharap, anggota PAW DPRD yang baru saja dilantik dan disahkan itu dapat segera menyesuaikan diri dan mempelajari berbagai ketentuan, serta tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan.
“Kami semua berharap saudara dapat bekerja sama dan menjadi mitra penting pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah (perda) bersama Pemerintah Daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD,” harap Thamrin. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com