DPP PPP Deadline Ridho Ficardo hingga 30 November

Tanggal 30 Okt 2017 - Laporan - 851 Views

Harianmomentum.com-- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan deadline hingga 30 November kepada Bakal Calon Gubernur (Bacagub) M Ridho Ficardo untuk menggalang koalisi dan menentukan bacawagub.

 

Jika  hingga batas waktu yang ditentukan belum juga mendapatkan koalisi atau calon wakil, maka DPP akan mengevaluasi kembali.

 

"Mas Ridho diberi waktu sampai akhir November, kalau tidak dapat koalisi maka akan dievaluasi kembali," terang  Ketua DPW PPP Lampung, Hasanusi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (30/10).

 

Hasanusi menjelaskan, dalam surat rekomendasi berupaa tugas kepada Ridho tersebut lebih ditekankan untuk mencari koalisi partai.

 

Alasannya, Ridho baru memiliki jumlah kursi 15, dari Demokrat (11 kursi) dan PPP (4 kursi).

 

Sayangnya, hingga saat ini belum diketahui secara pasti nomor surat tugas yang diberikan kepada M Ridho Ficardo. (adw)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com