Bawaslu Sosialisasikan Aturan Pemilu 2024

Tanggal 12 Okt 2022 - Laporan Sulistyo - 461 Views
Bawaslu Kabupaten Pringsewu gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Pemilu 2024.

MOMENTUM, Pringsewu--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu menyosialisasikan implementasi peraturan dan non-peraturan tentang Pemilu 2024.

Agenda dengan tema "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Menegakkan Keadilan Pemilu" berlangsung di Hotel Regency, Gadingrejo, Rabu (12-10-2022).

Kegiatan itu menghadirkan narasumber Staf Ahli Setdakab Pringsewu Hipni serta pihak Bawaslu Pringsewu diikuti 50 peserta perwakilan ASN di lingkungan Pemkab setempat serta internal pengawas.

Nampak hadir, Ketua Bawaslu Kabupaten Pringswu M Fathul Arifin dan anggota Fajar Fakhlevi selaku Divisi hukum, pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat dan Adam Malik Divisi  penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa serta Koordinator Sekretariat Muhammad Samsir.

Ketua Bawaslu Pringsewu M.Fathul Arifin menjelaskan, maksud dan tujuan sosialisasi ini yakni memberikan pemahaman dan membahas tentang pemilu, demokrasi, sosialisasi, partisipasi masyarakat dan teknis penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pihak ASN kususnya.

Intinya sosialisasi salah satu bentuk tujuannya melakukan pencegahan sejak dini agar tidak terjadi pelanggaran. "Kegiatan sosialisasi Bawaslu hari ini adalah salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu terkait dengan amanah yang diperintahkan UU berkaitan netralitas ASN," jelasnya.

Fathul berharap, nantinya pihak ASN juga bisa bersama-sama melakukan pengawasan proses jalannya tahapan pemilu 2024. “Melalui kegiatan ini kami berharap kepada ASN serta seluruh jajarannya bisa bersama-sama mengawasi untuk mengawasi proses jalannya tahapan pemilu 2024,” harapnya.

Ketua Bawaslu Pringsewu mengatakan, saat ini memang masih dimasa verifikasi administrasi terkait dengan partai politik. Maka pihaknya meminta kepada ASN  di Kabupaten Pringsewu untuk berperan mengawasi bersama.

“Mari kepada ASN bersama dengan Bawaslu ikut mengawasinya. Sebab proses pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu saja tetapi juga bersama unsur pemerintah dan ASN,” tegas Fathul Arifin.

Staf Ahli Setdakab Pringsewu Hipni mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut agar pihak ASN lebih mengerti dan memahami apa saja bentuk pelanggaran supaya dapat dihindari.

"Saya berharap ilmu yang diperoleh pada sosialisasi ini agar dapat di tularkan informasinya baik kepada sesama ASN dilingkungan kerjanya maupun dilingkungan keluarga dan masyarakat," pinta Hipni.

Diakhir kegiatan dilakukan sesi diskusi tanya jawab terkait pelanggaran yang dilakukan ASN.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Advokat, Politisi dan Tokoh Muda Ambil Formul ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sejumlah tokoh dan politisi pada hari yang ...


Modal Tujuh Kursi DPRD, PKS Bandarlampung Buk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Ban ...


Janji Lanjutkan Kotabaru, Yusuf Kohar Daftar ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kotabaru, Lampung Selatan, semula akan d ...


KPU Pringsewu Pleno Penetapan Perolehan Kursi ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pri ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com