Tak Kunjung Rampung, Kejati Cabut Permohonan Audit KONI dari BPKP

Tanggal 18 Okt 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 519 Views
Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejati Lampung mencabut permohonan audit kerugian negara dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI, dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kuat dugaan, pencabutan permohonan audit itu disinyalir hingga pekan pertama Oktober, belum juga membuahkan hasil.

Baca Juga: Lagi, FN Diperiksa terkait Dugaan Kasus KONI

Mengingat, Korps Adhyaksa bersurat kepada BPKP Lampung terkait permohonan audit kerugian negara dari dugaan kasus KONI, sejak sekitar April lalu.

"Pada April lalu, Kejati bersurat kepada BPKP untuk permohonan audit kerugian negara," kata Made, Senin (18-10-2022). 

Meski demikian, sejak ditunjuk dari beberapa bulan lalu, audit kerugian negara tersebut tak kunjung rampung.

"Kita juga sudah memenuhi permintaan BPKP Lampung. Termasuk penambahan dokumen yang dibutuhkan," terangnya.

Karena itu, Kejati Lampung mencabut permohonan audit di BPKP. Sebagai gantinya, salah satu jasa akuntan publik akan ditunjuk guna menyelesaikan penghitungan hal tersebut.

"Kita akan menggunakan jasa akuntan publik di Jakarta, guna menghitung kerugian negara," sebutnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Lima Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ditangkap ...

MOMENTUM, Liwa--Setelah lima tahun dengan status daftar pencarian ...


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com